June 24, 2026
Bandung, Jawa Barat
Tasikmalaya

Pemkab Tasikmalaya Tata Aset Daerah, Petani Penggarap Sawah di Bojongkoneng Tetap Dilibatkan

Lingkup.id, Tasikmalaya – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mulai melakukan penataan dan penertiban aset daerah yang selama ini dimanfaatkan masyarakat, termasuk lahan pertanian di kawasan sekitar Kompleks Kantor Bupati Tasikmalaya di Bojongkoneng, Kecamatan Singaparna.

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan aset milik daerah. Pemanfaatan aset pemerintah, termasuk lahan kosong dan sawah yang selama ini digarap warga, harus memiliki dasar administrasi yang jelas melalui izin atau perjanjian kerja sama.

Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Alayubi, meninjau langsung sejumlah lahan milik Pemerintah Daerah di sekitar kawasan Kantor Bupati pada Rabu sore (24/6). Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa lahan yang selama ini dikelola masyarakat merupakan aset resmi milik Pemkab Tasikmalaya.

“jadi ada hektaran lahan sawah di sekitar kantor bupati itu milik pemerintah daerah yang dikelola masyarakat. kami akan tertibkan itu sesuai perintah badan pemeriksa keuangan,” kata Asep Sopari kepada detikjabar, Rabu sore (24/6).

Menurut Asep, penertiban yang dilakukan bukan untuk mengambil alih lahan dari masyarakat maupun menghentikan aktivitas pertanian yang sudah berjalan. Sebaliknya, Pemkab ingin memastikan pengelolaan aset berlangsung sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum bagi para penggarap.

Ia pun meminta masyarakat yang saat ini mengelola lahan dan sawah milik pemerintah daerah untuk tidak khawatir karena aktivitas pertanian tetap dapat dilanjutkan.

“Masyarakat yang kelola lahan atau sawah saat ini jangan khawatir, sawahnya masih bisa dikelola oleh masyarakat tetapi lebih ditertibkan administrasinya. harus ada bentuk kerjasamanya,” jelasnya.

Ke depan, bentuk kerja sama antara pemerintah daerah dan masyarakat penggarap akan dituangkan dalam perjanjian resmi. Skema tersebut diharapkan dapat memenuhi ketentuan pengelolaan aset sebagaimana direkomendasikan BPK, sekaligus memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.

Selain penataan administrasi, Pemkab Tasikmalaya juga menyiapkan program pemberdayaan petani melalui pemanfaatan lahan sawah milik daerah. Salah satu skema yang tengah disiapkan adalah penanaman benih padi unggul oleh petani, yang hasilnya dapat dipasarkan kepada pemerintah maupun petani lainnya.

“Nanti kan bisa diberdayakan juga. hektaran lahan sawah ini ditanami benih padi oleh petani dan dijual kepemerintah. manfaatnya buat petani ada buat pemda ada,” ujar Asep Sopari.

Melalui pola tersebut, petani diharapkan memperoleh kepastian pasar dan nilai tambah dari hasil budidaya, sementara pemerintah daerah dapat memiliki stok gabah atau beras yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan daerah, termasuk cadangan pangan dan bantuan sosial.

Pemkab juga membuka peluang penggunaan benih unggul maupun benih padi organik yang memiliki masa tanam lebih singkat. Dengan siklus tanam yang lebih cepat, petani berpotensi meningkatkan frekuensi panen dan pendapatan dalam satu tahun.

“Jadi masyarakat akan dapat manfaatnya lebih banyak. malahan kalau menyediakan benih padi maka akan sering menghasilkanya kan. masa tanam benih lebih pendek,” pungkasnya.

Penataan aset di kawasan Bojongkoneng ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk mewujudkan pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, produktif, dan akuntabel, sekaligus tetap memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghidupan dari sektor pertanian.

 

    Lingkup.id Banner Iklan 960 x 150 px