June 3, 2026
Bandung, Jawa Barat
Tasikmalaya

Operasi Jaran 2026, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 9 Kasus Curanmor dan Amankan 3 Tersangka

Lingkup.id, Tasikmalaya – Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap sembilan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam pelaksanaan Operasi Jaran 2026 yang digelar sejak 29 Mei hingga awal Juni 2026. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka, termasuk seorang anak yang masih berstatus di bawah umur.

Hal itu disampaikan Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andi Purwanto, saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (3/6/2026).

AKBP Andi Purwanto menjelaskan, Operasi Jaran 2026 merupakan operasi kepolisian yang dilaksanakan secara serentak oleh seluruh jajaran Polda Jawa Barat dan polres di wilayah hukumnya selama 10 hari.

“Operasi Jaran 2026 dilaksanakan mulai tanggal 29 Mei sampai dengan 7 Juni 2026. Operasi ini difokuskan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat,” ujar Andi.

Dari hasil operasi yang berlangsung hingga 3 Juni 2026, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap sembilan laporan polisi dengan tiga orang tersangka.

Salah satu tersangka yang diamankan berinisial DS. Berdasarkan hasil pemeriksaan, DS diduga telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sedikitnya 19 tempat kejadian perkara (TKP) dan merupakan seorang residivis.

“Dari tersangka DS, kami berhasil mengungkap delapan laporan polisi yang tersebar di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota dan Polsek Cisayong. Tersangka ini merupakan residivis dan diduga terlibat dalam 19 TKP pencurian kendaraan bermotor,” kata Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit sepeda motor berbagai merek, satu unit kunci letter Y, satu mata astag yang digunakan untuk membobol kunci kendaraan, serta dua helm berwarna hitam bertuliskan Scoopy.

Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, modus operandi yang digunakan DS tergolong unik. Tersangka mendatangi lokasi sasaran menggunakan jasa ojek online secara acak, terutama di wilayah Kota Tasikmalaya. Setelah menemukan kendaraan yang dianggap mudah dicuri, pelaku langsung melancarkan aksinya, yang sebagian besar dilakukan pada malam hari.

Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Selain itu, polisi juga mengungkap satu kasus curanmor lainnya dengan dua tersangka berinisial I dan AK. Salah satu pelaku diketahui masih berstatus anak dan saat ini dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Kasus tersebut terjadi pada 7 Mei 2026 di Jalan Cagak, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Korban berinisial SI, warga Kelurahan Sambongjaya, kehilangan sepeda motor Yamaha yang diparkir di rumahnya.

“Dari hasil penyelidikan, tersangka masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar, kemudian mengambil sepeda motor yang terparkir dan mendorongnya keluar. Setelah itu pelaku merusak rumah kunci menggunakan palu dan obeng hingga kendaraan dapat dinyalakan,” jelas Andi.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha, satu lembar surat keterangan dari Pegadaian Syariah, satu buah palu besi, dan satu buah obeng.

Kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan hingga berakhirnya Operasi Jaran 2026 pada Minggu mendatang guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan curanmor yang beroperasi di wilayah Tasikmalaya.

“Sampai dengan berakhirnya Operasi Jaran nanti, seluruh kasus masih terus kami kembangkan untuk memenuhi target operasi dan menekan angka pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota,” pungkasnya.

 

    Lingkup.id Banner Iklan 960 x 150 px