Informasi Jawa Barat Pemerintah Subang

Bapenda Subang Akan Lakukan Pendataan Door-to-Door, Kejar Wajib Pajak Kendaraan Menunggak

module: NormalModule; touch: (0.29583332, 0.29583332); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 43.0;

Lingkup.id, Subang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang, Jawa Barat, akan melakukan pendataan langsung ke rumah warga mulai Juni mendatang. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor.

Petugas penelusur akan diterjunkan ke lapangan dengan sistem door-to-door, menyasar warga yang berdomisili di Subang namun kendaraannya belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

“Kita ada petugas penelusur yang terjun langsung ke rumah-rumah warga yang domisilinya di Subang tapi kendaraannya belum bayar pajak,” Kepala Sub Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan (Penwasrik) Bapenda Subang, Gugun Gustaman,

Selain itu, Bidang Penwasrik9 Bapenda Subang juga akan terus melakukan pengawasan terhadap wajib pajak melalui berbagai metode, baik berbasis aplikasi, penggunaan alat e-tax, hingga pemantauan langsung di lapangan.

Pengawasan tersebut dilakukan setiap hari guna memastikan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Tak hanya itu, Bapenda juga secara rutin melakukan rekonsiliasi data terhadap wajib pajak yang telah terpasang alat Tapping Box maupun sistem e-tax, baik setiap bulan maupun per triwulan.

Dalam upaya penegakan aturan, Bapenda Subang juga melakukan pemeriksaan, baik secara administrasi di kantor maupun langsung ke lapangan. Pemeriksaan ini difokuskan pada wajib pajak yang dinilai memiliki risiko tinggi berdasarkan hasil analisis.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, dalam kurun waktu tahun 2024 hingga 2026 yang masih berjalan, Bapenda telah menetapkan sekitar 449 Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB).

“Bidang Penwasrik setiap harinya melakukan pengawasan terhadap WP2 yang sudah terdaftar melalui aplikasi, alat e-tax, maupun pengawasan langsung ke lapangan. Kami juga melakukan rekonsiliasi data dan pemeriksaan terhadap wajib pajak berisiko,” ujar Gugun.

Dengan total piutang pajak yang mencapai ratusan miliar rupiah, Pemerintah Kabupaten Subang berharap adanya peningkatan kesadaran dari masyarakat dan pelaku usaha.
Pemerintah menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah (PAD) yang digunakan untuk mendukung pembangunan di berbagai sektor di Kabupaten Subang.(HR)

    Lingkup.id Banner Iklan 960 x 150 px