July 15, 2026
Bandung, Jawa Barat
Hukum & Kriminal Informasi Jawa Barat Peristiwa Serba - Serbi Subang

Warga Purwadadi Tuntut Tanggung Jawab atas Dugaan Galian Ilegal Proyek Tol Akses Patimban

Lingkup.id, SUBANG – Aktivitas galian tanah merah yang diduga belum mengantongi perizinan lengkap untuk mendukung pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban di Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, menuai protes dari warga. Mereka menilai aktivitas tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan, debu, serta gangguan akibat lalu lintas kendaraan pengangkut tanah yang melintas setiap hari.

Perwakilan masyarakat Purwadadi, Yadi Supriadi, mengatakan warga sejak awal telah menyampaikan keluhan melalui audiensi dengan pelaksana proyek, termasuk pihak kontraktor utama (Main Contractor) PT PP.

Namun, hingga kini masyarakat mengaku belum mendapatkan kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.

“Yang kami pertanyakan adalah siapa yang bertanggung jawab atas ketidaknyamanan masyarakat. Aktivitas galian dan kendaraan pengangkut tanah setiap hari menimbulkan dampak yang dirasakan seluruh warga, termasuk mereka yang tidak memiliki kendaraan,” ujar Yadi, Rabu (15/7/2026).

Menurut Yadi, status Proyek Strategis Nasional (PSN) kerap dijadikan alasan agar masyarakat memaklumi berbagai dampak yang muncul demi mengejar target pembangunan. Padahal, menurutnya, manfaat langsung proyek tersebut belum tentu dirasakan oleh masyarakat sekitar.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas galian tanah, baik oleh pemerintah daerah maupun instansi terkait. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membuka ruang bagi berbagai pelanggaran apabila tidak diawasi secara serius.

“Pengawasan harus diperkuat. Komitmen terhadap pengelolaan pascatambang juga harus jelas agar tidak meninggalkan kerusakan lingkungan bagi masyarakat,” katanya.

Yadi menyebut aktivitas galian saat ini cukup masif di wilayah Purwadadi, bahkan berada tidak jauh dari kantor aparat penegak hukum. Ia menilai langkah penertiban baru dilakukan ketika muncul protes dari masyarakat.

Selain meminta aktivitas galian diawasi secara ketat, warga juga mendesak perusahaan menjalankan tanggung jawab sosial melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

Mereka juga meminta seluruh aspek legalitas aktivitas pertambangan dipenuhi, termasuk kewajiban perpajakan, sehingga memberikan manfaat bagi daerah melalui penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan.

“Warga berharap pemerintah bertindak tegas terhadap setiap aktivitas yang tidak sesuai ketentuan. Jangan sampai status PSN menjadi alasan untuk mengabaikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi pemerintah terkait mengenai dugaan aktivitas galian ilegal dan tuntutan yang disampaikan warga.(HR)

    Lingkup.id Banner Iklan 960 x 150 px