October 16, 2026
Bandung, Jawa Barat
Tasikmalaya

Tiga Sindikat Curanmor Terungkap di Tasikmalaya, Polisi Sita 4 Motor dan Pikap Mitsubishi L300

Lingkup.id, Tasikmalaya — Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya mengungkap tiga kelompok pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua dan roda empat yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Lima tersangka berhasil diamankan, berikut empat unit sepeda motor dan satu mobil pikap Mitsubishi L300 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi bersama Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri di Mapolres Tasikmalaya, Jumat (16/10/2026).

Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengungkapkan, aksi pencurian tersebut terjadi di sejumlah kecamatan, di antaranya Padakembang, Tanjungjaya, dan Taraju, dalam kurun waktu akhir September hingga awal Oktober 2026.

“Para tersangka melakukan aksi pencurian ini didorong motif ekonomi untuk mendapatkan uang hasil penjualan kendaraan curian,” ujar Ade.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri menjelaskan, lima tersangka yang diamankan terbagi dalam tiga kelompok dengan modus operandi berbeda. Kasus tersebut mencakup pencurian sepeda motor dengan merusak kunci kontak, memanfaatkan kelengahan korban, hingga pencurian mobil oleh orang yang mengenal kendaraan milik korban.

Kelompok Pertama Gunakan Kunci Astag

Kelompok pertama terdiri dari RP (38) dan HP (29) yang berperan sebagai eksekutor pencurian sepeda motor, serta HW (23) sebagai penadah. Dalam menjalankan aksinya, kedua eksekutor merusak kunci kontak kendaraan sasaran menggunakan anak kunci yang telah diruncingkan atau dikenal dengan istilah astag.

Heru menjelaskan, pengungkapan kelompok ini bermula dari penangkapan HW yang diketahui membeli sepeda motor hasil curian. Keterangan tersangka kemudian menjadi petunjuk bagi polisi untuk memburu pelaku lainnya.

“HW ditangkap terlebih dahulu usai membeli sepeda motor hasil curian. Dari keterangan HW, Tim Resmob Polres Tasikmalaya bersama Unit Reskrim Polsek Leuwisari melakukan pengejaran dan berhasil membekuk RP serta HP di daerah Warung Peuteuy, Kecamatan Salawu,” kata Heru.

Residivis Manfaatkan Kelengahan Pemilik Motor

Kelompok kedua melibatkan RP alias O (36), seorang residivis kasus pencurian sepeda motor pada 2022 yang pernah menjalani hukuman di Lapas Tasikmalaya.

Menurut Heru, tersangka memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan. Saat menemukan sepeda motor terparkir dengan kunci kontak masih menempel, pelaku meninggalkan sepeda motor yang dibawanya dan membawa kabur kendaraan milik korban.

“Saat melihat sepeda motor korban terparkir dengan kunci kontak masih menempel, pelaku langsung meninggalkan sepeda motor yang dibawanya dan membawa kabur kendaraan korban. Pelaku kami amankan di Kecamatan Sukaraja berdasarkan analisis rekaman CCTV pada 1 Oktober 2026,” tutur Heru.

Sopir Diduga Bawa Kabur Pikap Milik Korban

Sementara itu, kelompok ketiga melibatkan FR (20), yang diduga mencuri satu unit mobil pikap Mitsubishi L300 berwarna hitam. Tersangka diketahui merupakan karyawan atau sopir korban.

Dalam menjalankan aksinya, FR diduga memanfaatkan pengetahuannya mengenai kondisi rumah kunci kontak mobil korban yang sudah rusak. Kendaraan tersebut kemudian dibawa kabur pada malam hari menggunakan kunci kendaraan lain.

Polisi menangkap FR di Desa Parumasan, Kecamatan Sodonghilir, pada 2 Oktober 2026.

Polisi Sita Kendaraan dan Sejumlah Barang Bukti

Dalam pengungkapan tiga kelompok tersebut, polisi menyita empat unit sepeda motor dan satu unit mobil pikap Mitsubishi L300. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB, kunci astag, kunci L, helm, serta pakaian yang digunakan para pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, para eksekutor pencurian dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal Kategori V.

Sementara itu, tersangka yang berperan sebagai penadah dikenakan Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

 

    Lingkup.id Banner Iklan 960 x 150 px