Informasi Jawa Barat Pemerintah Subang

Subang Hapus Denda Pajak Daerah, Disambut Antusias Warga

Lingkup.id, Subang — Pemerintah Kabupaten Subang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menghapus denda tunggakan pajak daerah. Kebijakan ini disambut positif oleh masyarakat dan diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Program tersebut merupakan pembebasan sanksi administratif berupa penghapusan bunga dan/atau denda pajak daerah.

Langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus upaya pemerintah dalam mengoptimalkan pendapatan daerah.

Kepala Bapenda Kabupaten Subang, Yeni Nuraeni, menjelaskan bahwa program ini berlaku bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan hingga tahun 2025.

“Program ini kami hadirkan untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus mendorong mereka agar lebih patuh dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” ujar Yeni.

Adapun jenis pajak yang termasuk dalam program ini meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta Pajak Sarang Burung Walet.

Program pembebasan denda ini berlaku hingga 30 April 2026. Untuk memudahkan masyarakat, Bapenda Subang juga menyediakan berbagai kanal pembayaran, salah satunya secara digital

Kebijakan ini pun mendapat respons positif dari masyarakat. Salah seorang wajib pajak, Jaka Permana, mengaku sangat terbantu dengan adanya program tersebut.

“Kami sangat terbantu, karena cukup bayar pokok pajaknya saja tanpa harus memikirkan denda yang selama ini memberatkan,” ungkap Jaka.

Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini sebelum batas waktu berakhir. Selain meringankan beban ekonomi warga, kebijakan ini juga menjadi bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah.

Dengan adanya program ini, diharapkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat demi kemajuan Kabupaten Subang.(Hry)

    Lingkup.id Banner Iklan 960 x 150 px