Lingkup,id, SUBANG – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Subang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran rokok ilegal di Kecamatan Purwadadi, Rabu (21/10/2026).
Dalam operasi pasar Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) tersebut, petugas tidak menemukan rokok ilegal yang diperjualbelikan di lokasi sasaran. Meski demikian, pengawasan akan terus dilakukan untuk mengantisipasi peredaran produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Subang, Dudi Nuryana, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperketat pengawasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Subang.
Menurutnya, tim gabungan mendatangi sejumlah lokasi yang sebelumnya menjadi sasaran operasi berdasarkan informasi dan dugaan peredaran rokok ilegal.
“Operasi pasar peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Subang,” ujar Dudi.
Ia menjelaskan, penyisiran pertama dilakukan di sebuah toko di Desa Purwadadi Barat. Namun, saat petugas tiba di lokasi, toko tersebut dalam keadaan tertutup sehingga pemeriksaan terhadap aktivitas penjualannya tidak dapat dilakukan.
Tim kemudian bergerak ke lokasi sasaran berikutnya di kawasan perbatasan Kecamatan Purwadadi dengan Desa Pasirmuncang, Kecamatan Cikaum.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi kedua, petugas tidak menemukan rokok ilegal yang diperjualbelikan. Dengan demikian, operasi kali ini belum menemukan barang yang diduga melanggar ketentuan cukai hasil tembakau.
Meski belum menemukan rokok ilegal, Dudi menegaskan bahwa pengawasan tidak akan berhenti. Satpol PP dan Damkar Subang akan terus berkoordinasi dengan Bea Cukai Purwakarta untuk menindaklanjuti informasi mengenai dugaan peredaran rokok ilegal di daerah tersebut.
“Meski dalam operasi kali ini tidak ditemukan rokok ilegal, pengawasan akan tetap menjadi perhatian kami. Kami juga terus berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk menindaklanjuti informasi dan dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Subang,” katanya.
Dudi menambahkan, peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai. Selain itu, praktik tersebut dapat memicu persaingan usaha yang tidak sehat karena pelaku usaha yang patuh terhadap aturan harus bersaing dengan produk yang tidak memenuhi ketentuan.
Karena itu, kolaborasi pemerintah daerah dan Bea Cukai dinilai penting untuk memperkuat pengawasan, menindaklanjuti laporan masyarakat, serta mencegah peredaran produk tembakau ilegal.
Dudi pun mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan menyampaikan informasi kepada aparat terkait apabila mengetahui adanya dugaan penjualan rokok ilegal.
“Kami berharap masyarakat turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran rokok ilegal. Dengan sinergi antara pemerintah, aparat terkait, dan masyarakat, pengawasan diharapkan dapat berjalan lebih efektif,” tuturnya.
Melalui operasi gabungan dan partisipasi masyarakat, pengawasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Subang diharapkan semakin optimal sehingga kepatuhan terhadap ketentuan cukai dan persaingan usaha yang sehat dapat terus terjaga.(HR)


