Informasi Jawa Barat Subang

Samsat Subang Imbau Warga Bayar Pajak Kendaraan Sebelum Libur Lebaran

module: NormalModule; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 116.0;

Lingkup.id, Subang – Masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Subang diimbau segera menunaikan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebelum memasuki masa libur panjang Lebaran. Hari terakhir pelayanan sebelum libur menjadi kesempatan penting agar wajib pajak terhindar dari sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran.

Imbauan tersebut disampaikan Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) atau Samsat Kabupaten Subang, Lovita Rosa, menyusul pemberitahuan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat terkait penerapan sanksi administratif pembayaran PKB menjelang periode libur nasional.

Lovita menjelaskan, masyarakat yang masa jatuh tempo pajak kendaraannya berada pada rentang tanggal 18 hingga 24 Maret 2026 masih diberikan kesempatan melakukan pembayaran tanpa dikenakan sanksi administratif hingga Rabu, 25 Maret 2026.

“Besok menjadi kesempatan terakhir bagi masyarakat yang masa jatuh tempo pajak kendaraannya berada pada tanggal tersebut untuk melakukan pembayaran tanpa dikenakan sanksi. Kami mengimbau wajib pajak agar segera memanfaatkan waktu yang tersedia sebelum memasuki masa libur,” ujar Lovita, Senin, 16 Maret 2026.

Menurutnya, kebijakan tersebut disesuaikan dengan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2026, sehingga pelayanan Samsat akan menyesuaikan operasional selama periode libur.

Lovita menambahkan, keterlambatan pembayaran setelah batas waktu yang telah ditentukan berpotensi dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, masyarakat diminta tidak menunda pembayaran hingga melewati batas waktu yang diberikan.

Selain melalui kantor Samsat, masyarakat juga dapat memanfaatkan berbagai kanal pembayaran non-tunai yang telah disediakan untuk mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan.

“Pembayaran PKB dapat dilakukan melalui berbagai layanan seperti ATM, gerai ritel modern, fintech, PPOB, maupun melalui aplikasi Sambara yang tersedia pada aplikasi Sapawarga serta aplikasi Signal,” jelasnya.

Dengan berbagai kemudahan tersebut, Lovita berharap masyarakat dapat memenuhi kewajiban pajaknya secara tepat waktu tanpa harus menunggu hingga hari terakhir.

“Kami mengajak seluruh wajib pajak di Kabupaten Subang untuk segera membayar pajak kendaraan bermotor. Selain untuk menghindari sanksi, pajak yang dibayarkan juga akan kembali untuk pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.(Hry)

    Lingkup.id Banner Iklan 960 x 150 px