Lingkup.id, SUBANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang menggelar razia serentak di sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Subang, Kamis (15/10/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 182 botol minuman beralkohol dari May Way Karaoke and Club di wilayah Pantura.
Selain menertibkan peredaran minuman beralkohol tanpa izin, petugas melakukan pemeriksaan untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam, termasuk tes urine terhadap para pengunjung.
Di hari yang sama, Satresnarkoba Polres Subang juga mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi berbeda. Dari kedua penindakan tersebut, polisi mengamankan total 75 paket sabu dan dua orang terduga pelaku.
Kasat Narkoba Polres Subang, IPTU Pictor Hasudungan, mengatakan razia dilakukan untuk mencegah tempat hiburan malam menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika, peredaran sediaan farmasi ilegal, serta penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
Operasi dimulai sekitar pukul 21.00 WIB dengan menyasar Orion Karaoke and Club di Kecamatan Pamanukan dan May Way Karaoke and Club di wilayah Pantura, Kabupaten Subang.
Dalam kegiatan tersebut, Satresnarkoba Polres Subang melibatkan personel gabungan dari sejumlah fungsi kepolisian, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Subang, serta Subdenpom Subang.
“Pemeriksaan dilakukan sebagai langkah pencegahan dan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam. Kami juga melakukan tes urine kepada pengunjung untuk mendeteksi kemungkinan adanya penyalahgunaan narkoba,” ujar IPTU Pictor Hasudungan.
Polisi Amankan 75 Paket Sabu dari Dua Lokasi
Sebelum razia tempat hiburan malam berlangsung, Satresnarkoba Polres Subang melakukan dua penindakan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Kamis sore.
Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 17.10 WIB di wilayah Tanggulun, Kecamatan Kalijati. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang berinisial R beserta 44 paket sabu.
Sekitar satu jam kemudian, tepatnya pukul 18.15 WIB, petugas kembali mengamankan seorang berinisial S di Kecamatan Cipeundeuy. Dari lokasi kedua, polisi menyita 31 paket sabu.
Dengan demikian, total barang bukti sabu dari dua penindakan tersebut mencapai 75 paket. Kedua kasus itu menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Subang.
182 Botol Miras Disita
Selain penindakan narkotika, petugas juga mengamankan 182 botol minuman beralkohol dari berbagai merek di May Way Karaoke and Club. Penyitaan dilakukan dalam rangka penertiban penjualan minuman beralkohol yang diduga tidak memiliki izin.
Sementara itu, hasil pemeriksaan di Orion Karaoke and Club serta tes urine terhadap pengunjung masih memerlukan tindak lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan petugas.
Hingga informasi ini disusun, belum ada keterangan mengenai jumlah pengunjung yang menjalani tes urine maupun hasil pemeriksaan yang menunjukkan positif atau negatif narkoba.
Satresnarkoba Polres Subang menegaskan pengawasan dan penindakan akan terus diarahkan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika serta menertibkan peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan.
Melalui operasi gabungan tersebut, kepolisian berupaya mempersempit ruang peredaran narkoba sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas tempat hiburan malam di Kabupaten Subang.
Pertajam judul dengan dua penindakan
Ringkas pembuka agar lebih langsung
Pisahkan razia dan pengungkapan sabu. (HR)


