October 15, 2026
Bandung, Jawa Barat
Tasikmalaya

Polisi Ungkap Dugaan Modus Pengantin Pesanan di Balik Kasus Gadis Bantarkalong yang Ditemukan di PIK 2

Lingkup.id, Tasikmalaya — Polres Tasikmalaya mengungkap dugaan motif di balik hilangnya seorang anak perempuan asal Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang ditemukan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten. Polisi menduga korban menjadi sasaran modus pengantin pesanan (mail-order bride) yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal China.

Korban ditemukan pada Minggu (11/10/2026) di Apartemen Tokyo Tower, PIK 2. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, lokasi tersebut diduga menjadi tempat tinggal sementara korban sebelum kedatangan seorang pria berinisial XM alias MJ (35), warga negara asing asal Guangxi, China.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengungkapkan, keberadaan korban di apartemen tersebut diduga atas arahan dan kendali pria yang kini tengah dilacak keberadaannya oleh kepolisian.

“Tujuan korban berada di Apartemen Tokyo PIK 2 adalah untuk tinggal sementara sambil menunggu kedatangan Mr. XM alias MJ dari Tiongkok. Kedatangan pelaku bermaksud menindaklanjuti status hubungan mereka,” ujar Ade dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (15/10/2026).

Berawal dari Aplikasi Percakapan

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri menjelaskan, perkenalan korban dengan pria tersebut bermula pada Agustus 2025. Saat itu, korban mengunduh aplikasi percakapan HelloTalk setelah mengetahui aplikasi tersebut melalui media sosial TikTok.

Pada Desember 2025, pria yang menggunakan akun berinisial MAOJUNKAI mulai menghubungi korban melalui fitur percakapan. Komunikasi yang awalnya berlangsung secara daring itu kemudian berkembang menjadi hubungan asmara.

Dalam prosesnya, pria tersebut diduga memberikan bantuan finansial kepada korban. Polisi kini mendalami dugaan bahwa bantuan tersebut berkaitan dengan rencana membawa korban meninggalkan daerah asalnya.

“Kami menemukan jejak aliran transaksi keuangan dari Mr. XM alias MJ yang digunakan oleh korban untuk membiayai perjalanan dari Tasikmalaya hingga sampai ke lokasi penemuan di PIK 2,” ungkap Heru.

Temuan aliran transaksi tersebut menjadi salah satu petunjuk yang didalami penyidik untuk mengungkap rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang membantu perjalanan korban.

Polisi Dalami Dugaan Eksploitasi Anak

Polisi menduga kasus ini berkaitan dengan upaya eksploitasi anak melalui modus pengantin pesanan, baik yang berkaitan dengan pernikahan formal maupun di luar ikatan pernikahan.

Kapolres Tasikmalaya menegaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, proses membawa korban hingga terpisah dari lingkungan keluarganya diduga berlangsung tanpa persetujuan orang tua atau wali.

Mengingat korban masih berusia di bawah 18 tahun, kepolisian menekankan pentingnya perlindungan hukum terhadap anak serta pendalaman terhadap dugaan tindakan yang dapat membahayakan keselamatan dan masa depannya.

Ade menyebut, tindakan membawa pergi anak tanpa persetujuan orang tua atau wali dengan maksud memastikan penguasaan terhadap anak dapat dijerat ketentuan hukum pidana.

“Tindakan membawa pergi anak di luar kemauan orang tua atau walinya, meski ada persetujuan dari anak itu sendiri, dengan maksud memastikan penguasaan terhadap anak tersebut, melanggar Pasal 454 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya.

Penerapan pasal terhadap perkara ini akan bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan.

Perkara Naik ke Tahap Penyidikan

Setelah menemukan sejumlah petunjuk, Polres Tasikmalaya meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Polisi juga berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi serta Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri untuk menelusuri keberadaan pria tersebut melalui kerja sama internasional, termasuk kemungkinan pelacakan melalui Interpol.

Selain memburu keberadaan pihak yang diduga terlibat, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan orang lain dalam proses pergerakan korban dari Tasikmalaya hingga ditemukan di PIK 2.

Polisi Minta Warganet Hentikan Perundungan

Di tengah proses hukum yang berjalan, Kapolres Tasikmalaya mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan komentar yang menyudutkan, merundung, atau menjadikan korban sebagai bahan candaan di media sosial.

Menurut Ade, korban dan keluarganya tengah menghadapi tekanan akibat peristiwa tersebut. Karena itu, masyarakat diharapkan memberikan dukungan dengan menghormati privasi serta menjaga kondisi psikologis korban.

“Kondisi keluarga dan korban saat ini sangat terpukul. Komentar mendiskreditkan hanya memperpanjang tekanan psikologis yang mereka alami. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, kekerasan tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga psikis yang menimbulkan penderitaan,” tutur Ade.

Polres Tasikmalaya mengajak masyarakat untuk menghentikan segala bentuk perundungan dan stigma terhadap anak, sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan di ruang digital.

Kepolisian juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mendampingi anak saat menggunakan aplikasi percakapan dan media sosial, terutama ketika berinteraksi dengan orang yang baru dikenal di internet.

 

    Lingkup.id Banner Iklan 960 x 150 px