July 14, 2026
Bandung, Jawa Barat
Informasi Jawa Barat Pemerintah Subang

Dishub Subang Bidik Puskesmas untuk Dongkrak Retribusi Parkir

Lingkup.id, SUBANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Subang akan memperluas pengelolaan retribusi parkir ke fasilitas kesehatan milik pemerintah, yakni Puskesmas. Langkah ini dilakukan sebagai strategi untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir sebesar Rp1,5 miliar pada tahun 2026.

Kepala Bidang Parkir Dishub Subang, Dito Sudrajat, mengatakan pengelolaan parkir di Puskesmas mulai dipersiapkan tahun ini. Dari total 40 Puskesmas yang ada di Kabupaten Subang, Dishub menargetkan sekitar 50 persen di antaranya sudah berada dalam pengelolaan resmi pada 2026.

“Tahun ini kami upayakan pengelolaan parkir bisa menjangkau Puskesmas. Untuk tahun 2026, kami optimistis dari total 40 Puskesmas di Subang, 50 persennya kami kelola parkirnya,” ujar Dito.Selasa, (14/07/2026).

Menurutnya, perluasan titik parkir tersebut diharapkan mampu meningkatkan penerimaan retribusi parkir sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan parkir di lapangan.

Saat ini Dishub Subang bekerja sama dengan sekitar 300 juru parkir resmi yang bertugas di 150 titik parkir. Dua lokasi penyumbang retribusi terbesar masih berasal dari kawasan Pasar Pujasera Subang dan Pasar Pamanukan.

“Retribusi parkir utama masih di Pujasera dan Pamanukan,” katanya.

Selain menambah titik parkir, Dishub juga mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi pelaksanaan retribusi.

Pengendara diminta selalu meminta karcis resmi sebagai bukti pembayaran parkir.

“Kami meminta pengendara agar selalu meminta karcis resmi dari juru parkir. Jika ada jukir yang memungut biaya namun tidak memberikan karcis, segera adukan kepada kami,” tegas Dito.

Ia menilai, penggunaan karcis resmi dapat menekan potensi kebocoran PAD sekaligus mencegah praktik parkir liar.

Di sisi lain, Dishub Subang juga akan memberikan teguran kepada pengelola parkir di kawasan Alun-alun Subang menyusul adanya laporan dugaan penerapan tarif yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam perda tersebut, tarif parkir progresif kendaraan roda dua ditetapkan Rp2.000 untuk dua jam pertama, kemudian bertambah Rp1.000 untuk setiap satu jam berikutnya dengan batas maksimal Rp7.000. Ketentuan serupa juga berlaku untuk kendaraan roda empat, di mana tarif progresif baru diberlakukan setelah dua jam pertama.

Namun, di kawasan Alun-alun Subang, tarif parkir disebut berubah setelah satu jam, yakni Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil, serta pengunjung kerap tidak menerima karcis parkir sebagai bukti pembayaran.

Kondisi tersebut akan menjadi bahan evaluasi Dishub agar seluruh pengelolaan parkir berjalan sesuai ketentuan dan seluruh retribusi masuk ke kas daerah.(HR)

    Lingkup.id Banner Iklan 960 x 150 px