Lingkup.id, SUBANG – Komisi III DPRD Kabupaten Subang hari ini, Senin (06/07/2026), memanggil para pengembang perumahan (developer) bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Subang untuk membahas rendahnya penyerahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) kepada Pemerintah Kabupaten Subang.
Pemanggilan tersebut dilakukan menyusul masih banyaknya pengembang yang belum menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) setelah pembangunan perumahan selesai.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Subang, Hendra Purnawan, mengatakan selama PSU belum diserahkan kepada pemerintah daerah, tanggung jawab atas jalan lingkungan, saluran drainase, ruang terbuka hijau, dan fasilitas umum lainnya masih menjadi kewajiban pihak pengembang.
“Kalaupun kondisinya sudah tidak layak, pemerintah daerah tidak bisa melakukan intervensi atau mengalokasikan anggaran untuk perbaikan. Akibatnya, masyarakat yang tinggal di kawasan perumahan menjadi pihak yang dirugikan,” kata Hendra.
Menurutnya, rapat bersama para developer dan DPKPP digelar untuk mencari solusi agar proses penyerahan fasos-fasum dapat segera dituntaskan.
“Kami juga pernah menginstruksikan DPKPP agar persoalan fasos-fasum segera diselesaikan. Ketika masih ada lahan kosong di perumahan, jangan sampai pengembang lebih memilih membangun unit rumah dibanding menyediakan fasilitas umum. Ini menjadi perhatian serius DPRD,” ujarnya.
Hendra menjelaskan, fasos-fasum yang wajib diserahkan kepada pemerintah daerah meliputi akses jalan, saluran drainase, ruang terbuka hijau, tempat ibadah, tempat pembuangan sampah sementara (TPSS), tempat pemakaman umum (TPU), serta fasilitas umum lainnya sesuai ketentuan.
Berdasarkan data DPKPP Kabupaten Subang, hingga saat ini baru sekitar 30 perumahan dari total 154 perumahan yang telah menyerahkan fasos-fasum kepada Pemerintah Kabupaten Subang.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Komisi III DPRD Subang yang mendorong percepatan penyelesaian penyerahan PSU oleh seluruh pengembang agar fasilitas umum dapat dikelola dan dipelihara pemerintah daerah demi kepentingan masyarakat.(HR)


