Lingkup.id, SUBANG – Komunitas Penikmat Kopi Hitam (KPKH) Kabupaten Subang menyoroti pelaksanaan proyek pembangunan Command Center Kabupaten Subang senilai Rp2,3 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.
KPKH menduga proyek yang dikerjakan oleh CV Kurniawan Putra tersebut tidak memenuhi sejumlah ketentuan administrasi dan teknis yang seharusnya dipatuhi dalam pelaksanaan pekerjaan pemerintah.
Ketua KPKH Kabupaten Subang, Pram Pratomo Qodarian, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran saat melakukan pemantauan di lokasi proyek.
Menurut Pram, salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.
Padahal, kata dia, keberadaan papan proyek merupakan bagian dari prinsip keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran negara.
“Papan proyek merupakan bentuk transparansi kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui siapa pelaksana pekerjaan, berapa nilai kontraknya, sumber anggarannya, hingga target penyelesaiannya. Saat kami melakukan pemantauan, informasi tersebut tidak kami temukan di lokasi,” ujar Pram, Rabu (17/6/2026).
Selain itu, KPKH juga mempertanyakan legalitas pembongkaran bangunan lama yang berada di area proyek.
Menurut Pram, apabila terdapat kegiatan pembongkaran aset milik pemerintah daerah, maka harus dilengkapi dengan dokumen dan izin yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami juga mempertanyakan apakah proses pembongkaran bangunan lama sudah dilengkapi izin dan administrasi yang diperlukan. Ini penting karena menyangkut pengelolaan aset daerah,” katanya.
Tak hanya itu, KPKH menyoroti dugaan belum adanya Surat Keputusan (SK) Bupati terkait status penggunaan atau pemanfaatan aset yang menjadi lokasi pembangunan Command Center tersebut.
“Bangunan atau aset milik pemerintah daerah memiliki mekanisme pengelolaan yang jelas. Jika memang ada perubahan fungsi, pemanfaatan, atau pembongkaran, seharusnya didukung dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.
Atas temuan tersebut, KPKH mendesak Pemerintah Kabupaten Subang melalui instansi terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai legalitas dan administrasi proyek Command Center.
KPKH juga meminta Inspektorat Kabupaten Subang melakukan pemeriksaan terhadap proses pelaksanaan proyek guna memastikan seluruh tahapan pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kami meminta adanya klarifikasi resmi dari pihak terkait agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Jika memang seluruh dokumen dan perizinan telah lengkap, silakan dibuka secara transparan. Namun jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ada evaluasi dan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Pram.
Hingga berita ini ditulis, pihak pelaksana proyek maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani pembangunan Command Center belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
KPKH berharap pengawasan terhadap proyek yang menggunakan anggaran publik dapat dilakukan secara maksimal agar pembangunan berjalan sesuai aturan, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Subang.(HR)


