Lingkup.id, SUBANG – Di tengah sorotan publik terhadap rumitnya persyaratan administrasi bantuan pengobatan bagi warga kurang mampu di Kabupaten Subang, laporan harta kekayaan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Subang, dr. Dwinan Marchiawati, turut menjadi perhatian.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total kekayaan dr. Dwinan yang dilaporkan pada periode tahun 2025 tercatat sebesar Rp2.322.750.000.
Jumlah tersebut mengalami penurunan lebih dari Rp1 miliar dibandingkan laporan sebelumnya saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Subang.
Dalam LHKPN periodik 2024 yang dilaporkan pada 8 Januari 2025, total harta kekayaannya tercatat mencapai Rp3.539.100.000.
Menariknya, selain menjabat sebagai Kadinkes Kabupaten Subang, dr. Dwinan juga diketahui memiliki usaha klinik kesehatan yang cukup dikenal masyarakat di wilayah Cinangsi, Kabupaten Subang.
Dalam laporan LHKPN terbaru yang disampaikan pada 16 Januari 2026 untuk periodik tahun 2025, nilai aset tanah dan bangunan milik dr. Dwinan tercatat sebesar Rp2,93 miliar. Nilai tersebut turun dibandingkan laporan sebelumnya yang mencapai Rp3,43 miliar.
Salah satu perubahan paling mencolok terdapat pada aset tanah dan bangunan seluas 195 meter persegi di Kabupaten Subang. Pada laporan sebelumnya aset tersebut bernilai Rp705 juta, namun pada laporan terbaru tercatat hanya Rp200 juta.
Di sisi lain, terjadi peningkatan pada sejumlah komponen harta lainnya. Nilai alat transportasi dan mesin naik dari Rp3 juta menjadi Rp101,9 juta setelah adanya penambahan satu unit mobil Mazda 2 tahun 2010 senilai Rp85 juta dan sepeda motor Yamaha tahun 2023 senilai Rp15 juta.
Selain itu, nilai surat berharga juga melonjak signifikan dari Rp2 juta menjadi Rp550 juta. Sementara kas dan setara kas tercatat sebesar Rp10,35 juta.
Meski demikian, dalam laporan terbaru juga tercantum kewajiban berupa hutang sebesar Rp1,275 miliar. Setelah dikurangi hutang tersebut, total kekayaan bersih yang dilaporkan mencapai Rp2,322 miliar.
LHKPN merupakan instrumen penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara. Melalui pelaporan harta kekayaan secara berkala, masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap potensi konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, maupun dugaan tindak pidana korupsi.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari dr. Dwinan Marchiawati terkait perubahan nilai aset maupun penurunan total kekayaan yang tercantum dalam laporan LHKPN tersebut.(HR)


